TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015 di Rutan KPK.
“Menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 10 Mei 2023.
Asep Guntur mengatakan Suryadi Halim selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, sebelum proses lelang dimulai, Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Herliyan Saleh memerintahkan Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis M. Nasir dan Ketua Pokja Syarifuddin untuk memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim.
“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud,” kata Asep Guntur.
Selanjutnya: Setelah perusahaan Suryadi Halim dimenangkan ...