Dalam temuan tersebut, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang ada dalam tata kelola lapas. Salah satunya adalah pengistimewaan narapidana korupsi di dalam Lapas. Selain menemukan masalah pengistimewaan narapidana koruptor, KPK juga mendapati permasalahan rentannya korupsi pada pengelolaan Lapas di Indonesia.
Hal itu disebabkan oleh beberapa hal seperti lemahnya check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis, penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan, dan lain sebagainya.
KPK juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang terjadi pada pengelolaan Lapas. Misalnya saja, KPK melakukan tangkap tangan kepada Kepala Lapas Sukamiskin pada tahun 2018 terkait pemberian gratifikasi dan juga suap pemberian izin keluar Lapsa Kelas I Sukamiskin pada tahun 2019 lalu.
Rekomendasi KPK
Oleh karena itu, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari temuan masalah tersebut. Salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan. Selain itu, KPK juga merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:
- Dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
- Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
- Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
JULI HANTORO | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Waketum dan Ketua DPP PAN Kompak Sebut Deklarator Relawan ANIES Bukan Kadernya