TEMPO.CO, Jakarta - Andi Pangerang atau AP Hasanuddin kemarin malam telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN itu sebelumnya ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
AP Hasanuddin kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengatakan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Vivid.
AP Hasanuddin tiba di Jakarta pada Ahad, 30 April 2023 malam. Dalam foto yang dibagikan Divisi Humas Polri, dia terlihat dibawa penyidik Bareskrim keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta mengenakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Tangannya terlihat diikat borgol tangan plastik.
Penangkapan AP Hasanuddin ini merupakan buntut dari ucapannya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Ancaman itu diungkapkannya dalam media sosial di dinding halaman Facebook peneliti BRIN Thomas Jamaluddin.
Atas ujarannya di media sosial itu, AP Hasanuddin kemudian dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Mabes Polri pada Selasa, 25 April 2023.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PWNU Jawa Timur Apresiasi Penangkapan AP Hasanuddin
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Jawa Timur mengapresiasi langkah Polri menangkap peneliti BRIN AP Hasanuddin.
“NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, K.H. Abdussalam Shohib melalui keterangan tertulis, Ahad lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Salam itu, sebagai seorang aparatur sipil negara atau ASN, ucapan AP Hasanuddin sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang muslim.
"Intelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi," ujarnya.
Nahdlatul Ulama di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan di samping proses hukum tetap berjalan.
"NU Jatim percaya dan mensupport Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah," tutur Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang itu.
Pilihan Editor: Tim Siber Bareskrim Periksa Saksi Kasus Pengancaman Peneliti BRIN