TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 30 April merupakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan mengutip dari lamindaku.kukarkab.go.id, peringatan ini lahir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU itu disahkan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 30 April 2008.
Mengutip dari komisiinformasikalbar.or.id, Hari Keterbukaan Informasi Nasional ditetapkan sejak tahun 2015. Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010 atau dua tahun setelah diundangkan.
Keterbukaan informasi publik menganut sistem keterbukaan informasi untuk semua kalangan. Seperti yang dijelaskan dari komisi-informasi.jogjaprov.go.id, Hari Keterbukaan Informasi Nasional bertujuan sebagai wadah refleksi kondisi keterbukaan informasi terkini sekaligus menjadi evaluasi program kerja yang telah dilakukan pemerintah.
Lahirnya Undang–Undang ini juga menandai adanya upaya dari negara untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia dalam hal memperoleh informasi publik. Untuk itu, peringatan ini yang diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah dan badan publik dalam dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya,sehingga setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana.
Tak hanya itu, tujuan lain dari UU KIP ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik. Hal ini mengingat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.
Kendati demikian, tidak semua informasi publik bisa diakses masyarakat. Pasalnya menurut Undang-Undang KIP ada beberapa Informasi Yang dikecualikan seperti informasi yang menyangkut rahasia negara dan data pribadi atau rahasia bisnis.
Sedangkan informasi publik yang bersifat terbuka bisa diakses atau diminta masyarakat kepada Badan Publik, meliputi Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Berkala.
Sebelumnya, badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.
Pilihan editor: Komisi Informasi Pusat Persiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Riau
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.