Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posko Layanan Konsultasi THR Dibuka di Kediri

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023. Hal itu dilakukan untuk memastikan perusahaan memberikan hak bagi pekerja.

“Pelayanan konsultasi bisa dilakukan melalui link maupun datang langsung ke Posko yang ada di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad, Jumat 14 April 2023. Konsultasi THR keagamaan dibuka tanggal 5-18 April 2023.

Ibnu Imad menuturkan, Posko pelayanan konsultasi THR keagamaan 2023 tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja melainkan juga termasuk untuk perusahaan. Posko pelayanan konsultasi yang dibuka dapat dilihat di media sosial baik Instagram maupun Facebook Disnaker Kabupaten Kediri yang dilengkapi barcode untuk masuk di link pengaduan.

“Kita telah menyiapkan petugas fungsional mediator untuk memediasi antara pekerja dengan perusahaan ketika terdapat aduan,” kata Ibnu Imad.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri Rina Endra Astutik menambahkan, surat edaran pelaksanaan pemberian THR jauh hari telah dikirimkan kepada perusahaan melalui forum HRD. Keseluruhan terdapat 1893 perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri.

Rinciannya 28 mikro perusahaan besar, 11 perusahaan menengah, 912 perusahaan kecil dan 942 usaha mikro. Dengan jumlah pekerja diatas 10 orang. “Dari perusahaan yang ada, jumlah tenaga kerja ada 37.190 orang,” ujar dia.

Surat edaran yang dikirim ke perusahaan dilengkapi dengan lampiran surat edaran rasaKetenagakerjaan beserta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama. Dilampirkannya SKB 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama tersebut sangat penting sebagai pedoman bagi perusahaan ketika mempekerjakan karyawan saat hari libur.

“Karena ketika libur bersama, kalau pekerja sudah masuk itu perhitungannya masuk di lemburan,” ucapnya.

Sebagaimana aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kewajiban pemberian THR bagi pekerjanya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sejauh ini, diakui sudah ada dua pelaporan yang masuk di Disnaker Kabupaten Kediri terkait pemberian THR. Pertama, aduan secara online dari salah satu pekerja karena THR belum dibayarkan.

"Aduan masuk tanggal 2 April dan ketika kita tindaklanjuti yang bersangkutan tidak mau menyebutkan perusahaannya dan mencabut aduan karena THR sudah diberikan," bebernya.

Kemudian, lanjut Rina, kedua dari salah satu badan usaha yang berkonsultasi melalui telepon terkait waktu pemberian THR kepada pekerja. “Selama posko dibuka, setiap sore kita juga laporkan ke Provinsi ada aduan atau tidak," kata Rina. (*).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

4 jam lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

6 jam lalu

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meninjau langsung pembukaan jalan di Desa Rura Julu Toruan, Selasa 23 April 2024.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

6 jam lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

21 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

21 jam lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

22 jam lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

22 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.