INFO NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023. Hal itu dilakukan untuk memastikan perusahaan memberikan hak bagi pekerja.
“Pelayanan konsultasi bisa dilakukan melalui link maupun datang langsung ke Posko yang ada di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad, Jumat 14 April 2023. Konsultasi THR keagamaan dibuka tanggal 5-18 April 2023.
Ibnu Imad menuturkan, Posko pelayanan konsultasi THR keagamaan 2023 tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja melainkan juga termasuk untuk perusahaan. Posko pelayanan konsultasi yang dibuka dapat dilihat di media sosial baik Instagram maupun Facebook Disnaker Kabupaten Kediri yang dilengkapi barcode untuk masuk di link pengaduan.
“Kita telah menyiapkan petugas fungsional mediator untuk memediasi antara pekerja dengan perusahaan ketika terdapat aduan,” kata Ibnu Imad.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri Rina Endra Astutik menambahkan, surat edaran pelaksanaan pemberian THR jauh hari telah dikirimkan kepada perusahaan melalui forum HRD. Keseluruhan terdapat 1893 perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri.
Rinciannya 28 mikro perusahaan besar, 11 perusahaan menengah, 912 perusahaan kecil dan 942 usaha mikro. Dengan jumlah pekerja diatas 10 orang. “Dari perusahaan yang ada, jumlah tenaga kerja ada 37.190 orang,” ujar dia.
Surat edaran yang dikirim ke perusahaan dilengkapi dengan lampiran surat edaran rasaKetenagakerjaan beserta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama. Dilampirkannya SKB 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama tersebut sangat penting sebagai pedoman bagi perusahaan ketika mempekerjakan karyawan saat hari libur.
“Karena ketika libur bersama, kalau pekerja sudah masuk itu perhitungannya masuk di lemburan,” ucapnya.
Sebagaimana aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kewajiban pemberian THR bagi pekerjanya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sejauh ini, diakui sudah ada dua pelaporan yang masuk di Disnaker Kabupaten Kediri terkait pemberian THR. Pertama, aduan secara online dari salah satu pekerja karena THR belum dibayarkan.
"Aduan masuk tanggal 2 April dan ketika kita tindaklanjuti yang bersangkutan tidak mau menyebutkan perusahaannya dan mencabut aduan karena THR sudah diberikan," bebernya.
Kemudian, lanjut Rina, kedua dari salah satu badan usaha yang berkonsultasi melalui telepon terkait waktu pemberian THR kepada pekerja. “Selama posko dibuka, setiap sore kita juga laporkan ke Provinsi ada aduan atau tidak," kata Rina. (*).