Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Wamen Kominfo di Tengah Kasus Johnny G. Plate, NasDem: Biasa Saja

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim tak ambil pusing dengan isu yang menyebut penyediaan jabatan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, karena nama Johnny G. Plate tengah terseret kasus korupsi BTS yang diusut Kejaksaan Agung. Menurut Hermawi, penyediaan jabatan Wamen Kominfo wajar-wajar saja. 

"Kan memang banyak menteri yang sudah punya wamen dan bertahap. Jadi kita melihatnya biasa aja," ujar Hermawi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 April 2023. Selain itu, Hermawi mengatakan pengangkatan wamen merupakan hak Presiden. Hal tersebut juga sesuai dengan konstitusi.

Jabatan Baru Wamen Kominfo dalam Perpres No. 22 Tahun 2023

Sebelumnya, Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kominfo. Dalam aturan yang diteken pada 17 April 2023 tersebut, Jokowi menyediakan jabatan baru Wakil Menteri Kominfo. Aturan soal penambahan jabatan Wakil Menteri Kominfo itu termaktub dalam BAB 1 Pasal 2 Perpres tersebut. 

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi salinan Perpres tersebut yang Tempo dapatkan pada Kamis, 20 April 2023. 

Dalam aturan tersebut, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri Kominfo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kominfo.  

Tugas Wamen Kominfo

Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 

Adapun tugas tersebut, antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lalu pada BAB II Pasal 6 Perpres tersebut, susunan organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos

dan Informatika;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informatika;

d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;

e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

f. InspektoratJenderal;

g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

h. Staf Ahli Bidang Hukum;

i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

k. Staf Ahli Bidang Teknologi.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 22 Tahun 2023 ini, maka Perpres Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pilihan Editor: Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

4 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

19 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

21 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

21 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

22 jam lalu

Sahroni Sebut Ada Dewa yang Mengatur Percaturan Pilkada Jakarta
Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

Sejumlah pengamat mengomentari pernyataan Ahmad Sahroni soal sosok dewa politik yang mengatur Pilkada Jakarta.


Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

Ahmad Sahroni mengungkap potensi pertemuan Anies dan Prabowo dalam agenda Kongres ke-3 Partai NasDem.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Kata Sahroni Nasdem soal Duet Kaesang dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Kata Sahroni Nasdem soal Duet Kaesang dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Politikus NasDem Sahroni merespons duet antara Kaesang dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng. Apa kata dia?


NasDem Singgung Ketimpangan Gender dan Budaya Patriarki

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Kesiapan Sektor Ekonomi Pascapandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bekerjasama dengan DPP Partai NasDem bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Rabu (22/9).
NasDem Singgung Ketimpangan Gender dan Budaya Patriarki

NasDem membahas isu ketimpangan gender dan budaya patriarki di acara Simposium Perempuan.