TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengatakan pihaknya akan melaporkan Kemenpan-RB ke Ombudsman perihal Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
"Kami akan adukan Permenpan-RB Nomor 1 tahun 2023 ke Ombudsman," katanya Satria saat dihubungi, Kamis, 20 April 2023.
KIKA, kata Satria, meminta kepada Kemenpan-RB transparan dan akuntabel, membuka data-data bagaimana keterlibatan pihak bersangkutan dalam penyusunan Permenpan-RB Nomor 1 tahun 2023.
"Bagaimana kita mengupayakan ini dalam dosis non-ajudikasi, mengupayakan ke Ombudsman apabila terjadi mekanisme yang tidak transparan atau proses maladministrasi dari penerbitan Permenpan-RB," tegasnya.
Satria mengatakan pengaduan ke Ombudsman ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga akan terlebih dahulu mengkondolidasikan rencana ini di ranah internal. "Selekas lebaran, Insya Allah," ucapnya.
Selain mengadu ke Ombudsman, Satria menyebut ada kemungkinan pihaknya akan mengambil jalur ajudikasi ke Mahkamah Agung (MA) perihal permenpan-RB tersebut.
"Upaya ajudikasi ini upaya paling terakhir ya, sebelum mekanisme nonajudikasi atau nonpengadilan yang kita lakukan," sebutnya.
Ia berharap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Kemenpan-RB dapat bersikap terbuka dengan KIKA menyoal Permenpan-RB nomor 1 tahun 2023 ini.
"Kami berharap dibuka setransparan mungkin tentang pihak-pihak siapa saja yang dilibatkan dalam perumusan, notulensi rapat, dan sebagainya. sehingga partisipasi bermakna akan tampak dari terbitnya Permenpan-RB," ucap Satria.
Sebelumnya KIKA mempermasalahkan permenpan-RB nomor 1 tahun 2023 karena dinilai tidak adil bagi dosen. Satria menjelaskan problem mendasar dari diterbitkannya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi.
Ia menyebut penyeragaman tersebut bermasalah karena secara konteks, penilaian angka kredit antara dosen dengan ASN seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya tentu sangat berbeda, dan tidak bisa diseragamkan.
“Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek/Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Satria.
Pilihan Editor: Sebut PermenPAN-RB Nomor 1 2023 Tidak Adil bagi Dosen, KIKA: Perguruan Tinggi Bukan Bawahan Ditjen Dikti