TEMPO.CO, Jakarta - Camat Rajapolah Asep Suhendar memberi tanggapan atas ditolaknya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diajukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Tasikmalaya. Rencananya ibadah tersebut ingin dilaksanakan di Masjid Besar Malikul Falaah pada Jumat, 21 April 2023.
"Dalam hal ini Camat Rajapolah tidak ada kewenangan untuk memberikan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falaah untuk melaksanakan salat Idu Ffitri 1444 H," kata Asep Suhendar dalam surat resminya tertanggal 17 April 2023, dikutip pada hari ini.
Menurutnya yang berwenang memberikan izin adalah Dewan Kemakmuran Masjid Besar atau DKMB Malikul Falaah. Dari pernyataan resminya itu, Asep hanya memohon maklum kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah mengajukan izin ke Masjid Besar Malikul Falaah untuk pelaksanaan salat Idul Fitri besok. Waktu pelaksanaan berbeda dengan perhitungan pemerintah dan organisasi Islam lainnya, yang mana 1 Syawal diperkirakan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
"Maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H," tulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Pimpinan Cabang Roni Imroni, Minggu, 16 April 2023.
Kemudian pihak DKMB Malikul Falaah menyatakan tidak memberi izin. Namun tidak diberi alasan rinci mengapa ada penolakan.
"Dengan berat hati, kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin," tulis dalam surat tersebut atas nama Ketua DKMB Atang Suwarno, dikutip pada Kamis, 20 April 2023.
Pilihan Editor: Lebaran 2023, Menteri Agama Izinkan Masyarakat Gelar Takbiran Keliling