Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unpad: Peluang Keringanan Hukuman Sangat Kecil

image-gnews
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 6 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan 6 diantaranya terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 6 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan 6 diantaranya terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan menyebut peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman sangat kecil. Hal itu karena vonis pidana hukuman mati adalah pidana maksimal di dalam Pasal 10 KUHP. Selain itu, ia menyebut unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana sudah terpenuhi.

“Apabila unsur sengaja dan terencana dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi, maka sangat layak dijatuhkan pidana mati,” kata Ajie kepada Tempo.co pada Jumat, 14 April 2023.

Ajie menyoroti sejumlah poin yang memberatkan Sambo. Eks Kepala Divisi Propam Polri itu disebutnya merupakan aktor intelektual sesuai dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Sambo memiliki relasi kuasa sebagai orang berpangkat tinggi di institusi Polri dan punya pengaruh kuat sehingga bawahan sulit menolak perintahnya. Lalu, tidak ada upaya memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo. Pengadilan tinggi menolak seluruh keberatan dari pihak Sambo terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, eks Kepala Satgassus Merah Putih Polri itu tetap divonis dengan hukuman mati.

Meski demikian, pihak Ferdy Sambo masih bisa menempuh langkah hukum lain, yakni mengajukan kasasi. Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ajie tidak melihat itu akan berpengaruh pada vonis Ferdy Sambo. Hal itu karena terdapat banyak alasan yang memberatkan dan tidak ada sama sekali yang meringankan.

“Satu lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat novum atau bukti baru untuk meringankan pidana Sambo. Tetapi menurut Pasal 268 ayat 1 KUHAP, permohonan PK tidak menunda atau menghalangi proses eksekusi,” kata Ajie.

Pilihan Editor: Banding ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

1 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

1 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Mahasiswa Unpad Ciptakan Robot Pembasmi Larva Nyamuk Aedes Aegypti, Perangi DBD dari Akarnya

2 hari lalu

Tim mahasiswa Universitas Padjadjaran merancang robot pembasmi Larva Aedes aegypti bernama Ofelos Larvasida Ball untuk kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa Karsa Cipta (PKM-KC). Foto: Dokumen Unpad
Mahasiswa Unpad Ciptakan Robot Pembasmi Larva Nyamuk Aedes Aegypti, Perangi DBD dari Akarnya

Lima mahasiswa Unpad bikin robot pembasmi larva nyamuk Aedes aegypti, bagaimana cara kerjanya? Apa gunanya daun kemangi dan ciplukan?


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

4 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

8 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

8 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

8 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

Dua tentara Arab Saudi ini dilaporkan melakukan banyak kejahatan militer, sebelum ditangkap pada September 2017.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Sunda Digi, Aplikasi Buatan Unpad untuk Mengenal Bahasa dan Budaya Sunda

10 hari lalu

Aplikasi Sunda Digi. Dok. Unpad
Sunda Digi, Aplikasi Buatan Unpad untuk Mengenal Bahasa dan Budaya Sunda

Unpad merilis aplikasi Sunda Digi sebagai layanan digital mengenai literatur sunda yang dapat diakses oleh masyarakat umum.


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

10 hari lalu

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua