Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya

image-gnews
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang diajukan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kasasi.

Hakim memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dalam memori banding, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melanggar hak asasi manusia. Namun, Majelis hakim banding yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menilai hukuman mati masih diterapkan dalam sistem hukum positif Indonesia. Sebab, hukuman mati dapat melahirkan efek jera terhadap pelaku kejahatan. 

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis pun berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," tutur Singgih ketika membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023, sebagaimana diberitakan Tempo.co.

Pengajuan banding bukan satu-satunya upaya agar hukuman mati Ferdy Sambo dapat tidak terlaksana. Pasalnya, usai pengajuan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan besar untuk mengajukan kasasi. 

Prosedur Kasasi

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali.

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus dikuasakan untuk kasus tersebut, baik dalam perkara perdata maupun perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kasasi juga dapat diajukan terdakwa atau wakilnya secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputuskan oleh pihak-pihak tertentu. 

Merujuk mahkamahagung.go.id, kasasi dapat diajukan dengan beberapa alasan berikut ini, yaitu: 

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang

  • Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku

  • Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam peraturan  perundang-undangan sehingga mengancam kelalaiannya dengan pembatalan putusan

Melansir peraturan.bpk.go.id, berikut adalah prosedur dari pengajuan kasasi, yaitu:

  • Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkaranya dalam batas waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa.  

  • Jika sudah lewat batas waktu yang ditentukan tanpa ada permohonan kasasi pihak berperkara, maka pihak berperkara dianggap telah menerima putusan. 

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Setelah terdakwa membayar biaya perkara, panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. 

  • Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera memberitahukan secara tertulis tentang permohonan kepada pihak lawan. 

  • Dalam pengajuan permohonan kasasi, terdakwa wajib menyampaikan memori  kasasi dan alasannya dalam batas waktu 14 hari usai permohonan dicatat dalam buku daftar. 

  • Panitera pengadilan memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi  dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya 30 hari. 

  • Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

  • Panitera pengadilan mengirimkan permohonan  kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, dan berkas perkaranya kepada MA dalam waktu 30 hari. 

  • Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkannya kepada MA.

Pilihan Editor: Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosdur Banding Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.