TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang diajukan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kasasi.
Hakim memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dalam memori banding, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melanggar hak asasi manusia. Namun, Majelis hakim banding yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menilai hukuman mati masih diterapkan dalam sistem hukum positif Indonesia. Sebab, hukuman mati dapat melahirkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis pun berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," tutur Singgih ketika membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023, sebagaimana diberitakan Tempo.co.
Pengajuan banding bukan satu-satunya upaya agar hukuman mati Ferdy Sambo dapat tidak terlaksana. Pasalnya, usai pengajuan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan besar untuk mengajukan kasasi.
Prosedur Kasasi
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali.
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus dikuasakan untuk kasus tersebut, baik dalam perkara perdata maupun perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kasasi juga dapat diajukan terdakwa atau wakilnya secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputuskan oleh pihak-pihak tertentu.
Merujuk mahkamahagung.go.id, kasasi dapat diajukan dengan beberapa alasan berikut ini, yaitu:
- Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
- Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga mengancam kelalaiannya dengan pembatalan putusan
Melansir peraturan.bpk.go.id, berikut adalah prosedur dari pengajuan kasasi, yaitu:
- Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkaranya dalam batas waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa.
- Jika sudah lewat batas waktu yang ditentukan tanpa ada permohonan kasasi pihak berperkara, maka pihak berperkara dianggap telah menerima putusan. IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Setelah terdakwa membayar biaya perkara, panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera memberitahukan secara tertulis tentang permohonan kepada pihak lawan.
- Dalam pengajuan permohonan kasasi, terdakwa wajib menyampaikan memori kasasi dan alasannya dalam batas waktu 14 hari usai permohonan dicatat dalam buku daftar.
- Panitera pengadilan memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya 30 hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
- Panitera pengadilan mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, dan berkas perkaranya kepada MA dalam waktu 30 hari.
- Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkannya kepada MA.
Pilihan Editor: Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosdur Banding Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.