Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menunggu Keputusan Dewas KPK untuk Firli Bahuri Kasus Copot Brigjen Endar Priantoro, Ini Profil 5 Anggotanya

image-gnews
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan empat pimpinak KPK lainnya di kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Dewas mendalami hasil pemeriksaan itu untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik dalam pencopotan Direktur Penyelidikan KPK tersebut.

“Mendalami hasil pemeriksaan, apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis, 13 April 2023.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang, KPK diawasi Dewas KPK. Komisi antirasuah itu dapat dilaporkan ke Dewas apabila melanggar kode etik.

Anggota Dewas KPK terdiri dari lima orang. Satu di antaranya sebagai ketua. Seseorang untuk dapat diangkat menjadi ketua dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan. Antara lain warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Adapun anggota Dewas KPK periode 2019 hingga 2023 yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. Berikut profil mereka.

1. Tumpak Hatarongan Panggabean

Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan eks Wakil Ketua KPK. Ia menjabat pada 2003 hingga 2003. Pada 2018, dia dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi salah satu anggota Dewas KPK.

Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943. Dia memulai karier hukumnya pada 1973 usai lulus dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak. Pada 1991-1993, dia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Tumpak sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kajari Dili dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik di Jaksa Agung Muda Intelijen periode 1996-1997. Selain itu, dia pernah juga menjabat sebagai Asintel Kejati DKI Jakarta.

Setahun berselang, pada 1998, Tumpak diangkat menjadi Wakajati. Kemudian pada 1999 dia diangkat sebagai Kajati Maluku. Pada 2000, dia menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Lalu pada 2001 dia dipercaya sebagai Sesjampidsus. Tumpak jadi Jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003.

Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Setahun setelahnya, dia ditugaskan kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke KPK menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010. Dia menggantikan Antasari Azhar yang terjerat hukum.

Pada 2010, jabatannya digantikan oleh Busyro Muqoddas. Pada 2015, Tumpak ditunjuk Jokowi sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.

2. Albertina Ho

Albertina Ho merupakan hakim wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terkenal karena menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Kala itu dia menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960. Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM kelulusan 1985. Pendidikan Magister Hukum ditempuhnya di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, dan lulus pada 2004.

Karier Albertina Ho dimulai saat dia melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia diterima dengan status Calon Hakim pada 1986. Dia kemudian pernah bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Albertina juga pernah menjadi Hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 2005, kariernya melesat. Dia berhasil mencapai kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang sebelumnya dijabat oleh Marianna Sutadi. Tak lama kemudian Albertina Ho menjadi Hakim PN Jakarta Selatan di mana dia menangani kasus suap terdakwa Gayus Tambunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Albertina Ho juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga.

3. Syamsuddin Haris

Jokowi memilih Syamsuddin Haris sebagai salah satu anggota Dewas KPK. Syamsuddin merupakan salah satu peneliti senior Pusat Penelitian Politik atau P2P pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selain aktif di LIPI, dia diketahui aktif mengajar program pascasarjana di dua universitas. Yaitu Pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional dan pascasarjana komunikasi FISIP Universitas Indonesia.

Beberapa pengalaman Syamsuddin di antaranya adalah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan pada 1990-1995, Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia pada 1995-1998, dan anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI pada 1999-2000.

Syamsuddin pernah pula menjadi Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah pada 2000-2001, Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI pada 2002-2003, dan Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri pada 2003-2004.

Selain itu, Syamsuddin juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh pada 2006. Terakhir, dia terlibat sebagai Tim Ahli Pokja Revisi UU Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri pada 2006-2007, serta jadi Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU bidang Politik versi LIPI pada 2007.

4. Harjono

Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Meski sudah pensiun, pria lelah 31 Maret 1948 ini tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia. Salah satunya, Harjono mendukung koruptor dipermalukan secara publik sebagai salah satu hukuman.

Harjono tercatat menjadi tenaga pengajar di sejumlah universitas. Antara lain di Universitas Islam Indonesia (UII, Yogyakarta), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), dan Universitas Udayana (Denpasar). Dia pernah meraih gelar sebagai Dosen Teladan Di Tingkat Nasional pada 1995.

5. Indriyanto Seno Adji

Indriyanto Seno Adji diangkat sebagai anggota Dewas berdasarkan Keputusan Presiden 73P/2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2023. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang wafat.

Indriyanto Seno Adji adalah akademisi dan pengacara dari Indonesia. Ia merupakan guru besar dari Universitas Krisnadwipayana. Pada 18 Februari 2015, Indriyanto pernah ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.

Indriyanto pun pernah tercatat menjadi advokat yang membela mantan Presiden Soeharto. Ia menjadi pengacara Soeharto bersama Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang, dalam kasus melawan majalah Time.

Pilihan Editor: Dewas KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Dugaan Kebocoran Dokumen di Kasus ESDM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

15 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.