TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melipatgandakan jumlah dermaga dan kapasitas kapal feri di Pelabuhan Merak untuk mengantisipasi lonjakan pemudik Lebaran tahun ini.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi mengatakan selama mudik tahun lalu Pelabuhan Merak menyediakan tujuh dermaga dengan 48 feri.
“Itu tidak mampu (tampung lonjakan penumpang). Artinya terkendala karena masih kurang,” kata Agung dalam keterangan resminya terkait Ops Ketupat 2023, Jumat, 14 April 2023.
Oleh karena itu, untuk tahun ini pemerintah menambah dua kali lipat, yakni menjadi 15 dermaga dengan 78 feri penyeberangan. “Inshaallah dengan dua kali lipat lebih ini kita akan lebih lancar,” kata Agung.
Adapun untuk mengantisipasi lompatan jumlah pemudik pada akses Pelabuhan Merak, Polri akan menerapkan sistem delay atau penundaan. Artinya, arus lalu lintas yang menuju ke Merak dan menyeberang ke Sumatra akan di-delay apabila terjadi peningkatan signifikan.
Baca juga:
“Caranya gimana? Kita akan delay di rest area di KM 43 dan KM 68. Ini rest area yang akan digunakan untuk para pemudik nanti harus melewati rest area untuk kita mulai cek kesiapan tiketnya,” kata Agung.
Kemudian, pemudik akan ditahan sampai menunggu giliran masuk. Selanjutnya, kendaraan yang sudah ada di dermaga naik ke kapal kosong dan kendaraan dari rest area diarahkan menuju ke dermaga yang kosong.
Pemerintah telah menetapkan tagline “Mudik Aman Berkesan” untuk mudik Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan mencatat 123,8 juta orang akan mudik pada Lebaran tahun ini. Angka ini menaik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya 85 juta pemudik.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April. Hal tersebut diputuskan setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Maret 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA I FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil