Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

image-gnews
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) bersama Menteri PANRB Azwar Anas (kedua kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan surat keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) bersama Menteri PANRB Azwar Anas (kedua kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan surat keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan Antaranews.

Berdasarkan Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana dirangkum peraturan.bpk.go.id.

Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?

Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan. Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 

  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

  3. Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.

  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang.

Pilihan Editor: Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Bertambah Satu Hari

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

5 jam lalu

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.


Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

8 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.


Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

8 jam lalu

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo (tengah) ditemani Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat HUT TNI ke 79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.


Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Agus Subiyanto menginspeksi pasukan saat Hari Ulang Tahun TNI ke-79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. Peringatan HUT TNI diawali dengan atraksi dari prajurit TNI berupa manuver pesawat hingga demonstrasi pertempuran darat. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

11 jam lalu

Pakar IT Roy Suryo hadir dalam kegiatan silaturahmi antar tokoh dan elemen perubahanan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.  Dengan begitu, kejahatan politik yang dipraktikkan oleh penguasa saat ini tidak terjadi lagi. TEMPO/Subekti.
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.


Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

12 jam lalu

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo (tengah) ditemani Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat HUT TNI ke 79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

12 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memeriksa pasukan dalam rangka peringatan HUT ke-79 TNI. Presiden akan menjadi inspektur upacara sekaligus momen terakhir memimpin upacara TNI sebelum lengser pada 20 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

Di akhir masa jabatan sebagai presiden, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada prajurit TNI.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

15 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut