Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

image-gnews
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) bersama Menteri PANRB Azwar Anas (kedua kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan surat keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) bersama Menteri PANRB Azwar Anas (kedua kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan surat keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan Antaranews.

Berdasarkan Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana dirangkum peraturan.bpk.go.id.

Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?

Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan. Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 

  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

  3. Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.

  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang.

Pilihan Editor: Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Bertambah Satu Hari

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

1 jam lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendukung Agus Rahardjo membongkar praktek intervensi di dalam KPK


Isi Garasi Agus Rahardjo, yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat berbicara pada media ketika menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. TEMPO/Subekti.
Isi Garasi Agus Rahardjo, yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Agus Rahardjo mengatakan Presiden Jokowi mulai mengintervensi KPK sejak kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto. Simak kendaraan yang dimiliki Agus:


Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

4 jam lalu

Ratusan ribu massa aksi Damai 212 memadati kawasan Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

Aksi 212 tujuh tahun lalu mengguncang Jakarta. Apa tuntutannya saat itu, dan apa bedanya dengan Munajat Kubro 212 hari ini?


Sudirman Said Mengaku Pernah Dimarahi Jokowi Serupa Kasus Agus Rahardjo

4 jam lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Mengaku Pernah Dimarahi Jokowi Serupa Kasus Agus Rahardjo

Sudirman Said mengungkap pernah mengalami tekanan dari Presiden Joko Widodo mirip kondisi yang sempat diungkap eks Ketua KPK Agus Rahardjo


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

5 jam lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Airlangga Batal Hadir di Forum FPCI, Seskemenko Perekonomian: Mendadak Dipanggil Presiden

7 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Airlangga Batal Hadir di Forum FPCI, Seskemenko Perekonomian: Mendadak Dipanggil Presiden

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Airlangga batal hadiri Forum FPCI karena dipanggil Presiden


Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

Todung Mulya Lubis mengaku terkejut dengan cerita Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP.


Sindir Gibran Rakabuming, Ketua BEM UI: Kita Tidak Butuh Pemimpin Pura-pura Muda

10 jam lalu

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sindir Gibran Rakabuming, Ketua BEM UI: Kita Tidak Butuh Pemimpin Pura-pura Muda

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai Gibran Rakabuming tidak mewakili aspirasi anak muda.


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

13 jam lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Top 3 Dunia: Kim Jong Un, Celine Menyanyi di Depan Jokowi, Blinken

16 jam lalu

Celine, pelajar Indonesia, menyanyikan lagu Pamer Bojo di depan Presiden Jokowi di DUbai, Kamis, 30 November 2023. (presdenri.go.id)
Top 3 Dunia: Kim Jong Un, Celine Menyanyi di Depan Jokowi, Blinken

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 1 Desember 2023 diawali oleh seruan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un aga militernya siap menanggapi setiap "provokasi"