TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Djoko Sasmito belum berkenan menyampaikan hasil pemantauan dugaan pelanggaran etik hakim dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan. Alasannya dugaan tersebut masih dalam proses pemantauan.
"Belum kita bisa informasikan ada dugaan atau tidak pelanggan yang tersebut belum bisa kami informasikan kepada teman-teman media." ujarnya dalam konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Rabu, 12 April 2023.
Menurut dia dugaan tersebut masih diproses pada tahap verifikasi sehingga memerlukan pemantauan lebih lanjut. "Sampai dengan sekarang memang pemantauan tersebut sudah dilakukan ya, namun sekarang masih tahap diverifikasi, ya barangkali nanti ada dugaan pelanggaran etik atau tidak," kata Djoko.
Sebelumnya tiga terdakwa dari pihak kepolisian atas tragedi Kanjuruhan telah divonis di PN Surabaya pada 16 Maret 2023. Dalam vonis itu Mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,6 bulan penjara
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai persidangan tersebut penuh kejanggalan karena penuh intimidasi dan rantai Komando gas air mata yang tidak terungkap.
Dalam proses peradilan ini juga terlihat bahwa banyak sekali kejanggalan dimulai dari intimidasi polisi. Juga tidak terungkapnya rantai komando yang berujung pada vonis bebas terhadap Kasat Samapta.” ujar Fatia saat dihubungi pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu.
Pilihan Editor: KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh Kejanggalan