TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya memastikan Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, bakal bebas pada Senin, 10 April 2023.
"Betul (Anas bebas) tanggal 10 April 2023," ucap Andika saat menghadiri acara Kumham Goes to Campus di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Salah satu loyalis Anas sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, menyatakan beberapa pernyataan menjelang bebasnya Anas Urbaningrum. Berikut beberapa pernyataannya.
Akan Sambut di Sukamiskin
Gede Pasek menyebut pihaknya akan menyambut bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia menyebut penyambutan tersebut dalam rangka mengobati rasa rindu selama berkarir dalam dunia politik.
"Teman-teman AU akan banyak menyambutnya. Mereka kangen dan rata-rata aktivis," ujar Gede Pasek saat dihubungi Tempo pada 2 April 2023.
Sebut Anas Urbaningrum akan Buka-Bukaan soal Korupsi Wisma Hambalang
Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum siap buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang. Anas, kata dia, siap membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus korupsi proyek Atlet Hambalang. Salah satunya, kata dia, adalah soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Oh ya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka, juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Pasek di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Bocornya Sprindik Bukti KPK Tidak Independen
Mengenai kebocoran Sprindik Hambalang, Pasek mengatakan hal itu menunjukkan tidak independennya KPK pada saat itu dan memperlihatkan penanganan kasus yang problematis.
"Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," kata Pasek saat ditemui usai mengikuti pendidikan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.