TEMPO.CO, Jakarta - Dito Mahendra Sampurna mangkir dari panggilan tim penyidik Mabes Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam panggilan pertama itu Dito mengirim pengacara yang menyatakan kliennya tak bisa hadir karena di luar kota.
"Namun kami pertegas, kami kepingin tahu di luar kotanya di mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan luar kotanya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa 4 April 2023.
Djuhandani mengatakan, penyidik akan memanggil kembali Dito pada Kamis, 6 April 2023. Jika mangkir lagi, Polri mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito.
Menurut dia, kasus kepemilikan senjata ilegal Dito kini sudah naik ke tahap penyidikan. Sehingga, kata Djuhandani, Polri punya kewenangan melakukan upaya paksa.
"Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Djuhandhani.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali soal kelengkapan dokumen kepemilihan senjata Dito. Sebab, kata dia, senjata api tak bisa sembarangan dimiliki di Indonesia.
"Karena untuk memiliki dokumen tersebut kami aja sebagai anggota Polri yang mempunya kewenangan terkait itu harus ada prosedur yang diikuti, dari psikologi, diuji bagaimana kita layak apa tidak, apalagi ini orang sipil," ujar dia.
Menurut Djuhandani, penyidik telah memanggil delapan orang sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata ilegal ini.
"Yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang.Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," kata jenderal bintang satu ini.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah pribadinya. Penggeledahan itu dilakukan dalam kaitan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Dalam upaya penggeledahan yang dilakukan bersama Polri tersebut, penyidik KPK menemukan belasan senjata api lengkap dengan peluru dan perlengkapan lainnya.
Pilihan Editor: Endar Priantoro Ikuti Perintah Kapolri soal Penugasan di KPK