TEMPO.CO, Jakarta - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak ada pembelaan atau pun sangkalan yang keluar dari mulut Rafael ketika dibawa ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Rafael keluar dari gedung KPK pada pukul 17.12 WIB. Memakai rompi oranye dan tangan terborgol, Rafael berjalan menunduk menghindari sorotan kamera. Mulutnya tertutup rapat kendati diberondong pertanyaan puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Tak ada sepatah kata pun yang keluar hingga dia dibawa mobil KPK menuju Rumah Tahanan yang berada di belakang gedung tersebut.
KPK resmi menahan Rafael sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
KPK menyangka Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa wajib pajak. Lewat perusahaan konsultan pajaknya, Rafael diduga menerima aliran uang senilai US$ 90 ribu sejak 2011. Duit itu diduga berasal dari para wajib pajak yang bermasalah.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu," kata Firli.
Selain aliran duit itu, KPK juga menyita puluhan tas dan barang mewah saat menggeledah rumah Rafael. Barang itu disita sebagai bukti dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga menyita safe deposit box berisi Rp 32 miliar yang diduga juga merupakan uang gratifikasi Rafael.
Pilihan Editor: Tahan Rafael Alun, KPK Pajang Puluhan Tas Mewah