TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY melawan upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). AHY menyebut PK yang diajukan Moeldoko pada 3 Maret 2023 itu untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.
AHY lantas menggelar forum apel pimpinan pagi hari ini, yang dihadiri 38 Ketua DPD, 514 DPC, dan 1.800 anggota DPRD. Praktisi hukum, kata AHY, menyebut PK bisa jadi ruang gelap dalam pengadilan karena ada celah masuknya intervensi politik.
“Bila intervensi itu benar terjadi, maka keadilan dan demokrasi di Tanah Air dinilai sudah dalam keadaan lampu merah alias darurat,” kata AHY dalam konferensi pers, selepas apel pimpinan, di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Bagaimana pula Moeldoko mengomentari upaya perlawanan AHY? Berikut rangkumannya.
Duduk perkara
Kasus itu bermula dari KLB Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021. KLB yang bertempat di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, itu menetapkan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. Adapun tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024.
"Memutuskan menetapkan, pertama, dari calon yang kedua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB saat itu. KLB Deli Serdang juga menyatakan Ketua Umum Demokrat AHY, yang terpilih dalam Kongres V Demokrat pada 15 Maret 2020 telah demisioner.
AHY lantas merespons dan menyatakan KLB Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional. Dia pun meminta pemerintah tak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
"Langkah yang akan kami tempuh setelah ini, adalah melalui tim hukum kami yang sudah kami siapkan, akan melaporkan panitia dan siapa pun yang tadi terlibat dalam penyelenggaraan KLB ilegal kepada jajaran penegak hukum," ujar AHY saat itu.
Selanjutnya: KLB Deli Serdang layangkan sejumlah gugatan