KLB Deli Serdang layangkan sejumlah gugatan
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan KLB Deli Serdang.
Setelah pemerintah menolak, Jhoni dari KLB Deli Serdang kembali melayangkan sejumlah gugatan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTUN, maupun Mahkamah Agung. Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut diduga mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB Deli Serdang.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Johni KLB Deli Serdang terhadap Demokrat AHY.
Pada 18 Oktober 2021, gugatan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Johni terhadap Demokrat AHY terkait pemecatan Jhoni dari partai.
Tak berhenti di sana, KLB Deli Serdang mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta. MA menolak permohonan judicial review AD/ART pada Selasa, 9 November 2021. Permohonan judicial review atas ADR/ART Partai Demokrat itu diajukan oleh empat orang eks kader Demokrat yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.
MA memutuskan tidak menerima judicial review tersebut karena tidak berwenang memeriksa mengadili, dan memutus obyek permohonan. "AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 10 November 2021.
Selanjutnya: Gugatan di PTUN