TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mendengar informasi adanya akal-akalan dari kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan kelompok kudeta partai dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Yudhoyono, sebelum mengangkat Moeldoko menjadi ketua umum partai secara ilegal, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sah telah diubah, Kemudian, diganti dengan AD/ART versi KLB Demokrat Deli Serdang.
"Sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah. Pertanyaannya, apa bisa begitu?" kata Yudhoyono dalam konferensi pers, Jumat malam, 5 Maret 2021.
Yudhoyono mengatakan perubahan AD/ART partai harus dilakukan dalam forum yang sah. Sedangkan KLB Demokrat Deli Serdang ilegal dan tidak sah karena tak memenuhi persyaratan yang diatur di AD/ART Demokrat yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Yudhoyono menjelaskan, AD/ART Demokrat mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan (a) Majelis Tinggi Partai atau (b) sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC, serta disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai. Selaku Ketua MTP yang beranggotakan 16 orang, Yudhoyono mengatakan pihaknya tak pernah mengusulkan KLB.
Yudhoyono juga mengatakan tak ada satu pun DPD yang mengusulkan KLB. Sedangkan hanya 34 dari 514 DPC atau tujuh persen yang mengusulkan KLB, dari seharusnya minimal 50 persen. Usulan DPD dan DPC, kata Yudhoyono, juga harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Kesimpulan besarnya adalah, semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata SBY.
SBY melanjutkan, dengan demikian AD/ART KLB Demokrat Deli Serdang pun menjadi tidak sah. Dia berujar AD/ART hasil kongres atau KLB yang sah pun harus mendapatkan pengesahan dari negara dan pemerintah melalui Kemenkumham terlebih dulu untuk bisa diberlakukan.
Maka dari itu, kata Yudhoyono, salah besar jika Moeldoko merasa cukup puas dan mengira AD/ART Deli Serdang sah. Moeldoko menanyakan hal itu melalui telepon sebelum menerima penetapannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB.
"Kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar. Berarti KSP Moeldoko tidak memahami Undang-undang Partai Politik yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART Partai Demokrat," kata SBY.
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB Demokrat, SBY: Bangsa Ini Berkabung