Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

image-gnews
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dicecar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Cecaran itu buntut pernyataan Mahfud yang menyebut transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu totalnya Rp 35 triliun.

Apa yang disampaikan Mahfud dinilai DPR dapat memicu kesimpangsiuran informasi. Sebab yang dikatakan Menkopolhukam berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI atau Komisi Keuangan. Sebelumnya, Sri Mulyani kepada Komisi XI menyebut jumlahnya Rp 3 triliun.

“Bapak kan pejabat publik, tidak boleh sampaikan isu yang enggak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan dan penyelesaian, yang disampaikan info matang,” kata anggota Komisi III Benny K Harman, dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. “Sri Mulyani jelaskan ke Komisi XI, Bapak bilang beda, mana yang harus kami percaya?” imbuhnya.

Membahas soal Komisi III DPR, lantas apa ruang lingkup kerja komisi ini?

Ruang lingkup kerja Komisi III DPR diatur dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015. Selain ruang lingkup kerja, regulasi ini mengatur tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Beleid tersebut resmi berlaku per 23 Juni 2015.

Adapun ruang lingkup Komisi III DPR yaitu Hukum, Hak Asasi Manusia atau HAM, serta Keamanan. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi III DPR menjalin hubungan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Selain itu, Komisi III DPR juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial.

Beberapa instansi lain yang terlibat kerja dengan Komisi Hukum dan HAM ini yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Setjen MPR, serta Setjen DPD.

Melansir laman resmi DPR, berikut jajaran pengurus Komisi III DPR periode 2019 hingga 2023:

Komisi III saat ini diketuai oleh Bambang Wuryanto dari fraksi PDIP dapil Jawa Tengah IV. Bambang dibantu empat wakilnya. Masing-masing yaitu Adies Kadir dari fraksi Golkar dapil Jawa Timur I, Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerindra dapil Banten II, Ahmad Sahroni dari fraksi NasDem dapil DKI Jakarta III, dan Pangeran Khairul Saleh dari fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan I.

Berikut jajaran anggota Komisi III DPR:

Fraksi PDIP

1. Ichsan Soelistio selaku Kapoksi fraksi PDIP

2. Nurdin

3. Trimedya Panjaitan

4. Arteria Dahlan

5. Wayan Sudirta

6. Safaruddin

7. Agustiar Sabran

8. Johan Budi S Pribowo

9. Gilang Dhiela Fararez

10. Dede Indra Permana

11. Novri Ompusunggu

Fraksi Partai Golkar

1. Andi Rio Idris Padjalangi

2. Supriansa

3. Sari Yuliati

4. Bambang Heri Purnama

5. Rudy Mas’ud

6. Adde Rosi Khoerunnisa

7. Bambang Soesatyo

Fraksi Partai Gerindra

1. Habiburokhman selaku Kapoksi fraksi Gerindra

2. Muhammadd Syafi’i

3. Wihadi Wiyanto

4. Sufmi Dasco Ahmad

5. Muhammad Rahul

6. Bimantoro Wiyono

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Siti Nurizka Puteri Jaya

Fraksi Partai Nasdem

1. Eva Yuliana selaku Kapoksi fraksi Nasdem

2. Taufik Basari

3. Ahmad H. M. Ali

4. Ary Egahni Ben Bahat (belakangan menjadi tersangka kasus korupsi bersama suaminya Bupati Kapuas)

5. Y. Jacki Uly

Fraksi PKB

1. Moh. Rano Al Fath selaku Kapoksi fraksi PKB

2. Cucun Ahmad Syamsurijal

3. Jazilul Fawaid

4. Dipo Nusantara Pua Upa

5. Heru Widodo

6. Abdul Wahid

Fraksi Partai Demokrat

1. Hinca I.P. Pandjaitan selaku Kapoksi fraksi Partai Demokrat

2. Santoso

3. Didik Mukrianto

4. Benny Kabur Harman

5. Agung Budi Santososo

Fraksi PKS

1. Habib Aboe Bakar Alhabsyi selaku Kapoksi fraksi PKS

2. Muhammad Nasir Djamil

3. Adang Daradjatun

4. Achmad Dimyati Natakusumah

Fraksi PAN

1. Sarifuddin Sudding selaku Kapoksi fraksi PAN

2. Nazaruddin Dek Gam

3. Mulfachri Harahap

Fraksi PPP

1. Arsul Sani yang juga Kapoksi fraksi PPP

Demikian jajaran pemimpin dan anggota Komisi III DPR.

Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Angggotanya Termasuk Ary Egahni

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

13 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

23 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.