TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Rafael diperiksa dalam kaitan dugaan harta kekayaannya yang tidak wajar yang sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jum'at 24 Maret 2023. Rafael Alun diperiksa selama kurang lebih 12 jam 30 menit bersama tim penyelidik KPK.
Rafael Alun bungkam ketika para awak media menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya. Tidak ada satupun kata yang keluar dari mulut ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
Rafael Alun terlihat mengenakan kemeja batik dibalut jaket kulit berwarna coklat tua. Selain itu, terlihat Rafael Alun mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Pada pemeriksaan tersebut, Rafael Alun tidak diperiksa seorang diri saja. Ia diperiksa bersama dengan sang istri.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kasus Rafael Alun sudah masuk ke tahap penyelidikan. Sehingga, kata dia, kasus tersebut sudah berada di Kedeputian Penindakan KPK.
"Iya sudah diputuskan masuk penyelidikan," kata Pahala melalui pesan singkat tertulis Selasa 7 Maret 2023.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
Pilihan Editor: Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh