TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pamer kekayaan alias flexing yang dilakukan istrinya. Klarifikasi dilakukan setelah berkoordinasi dengan inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas maka hari ini Dewas KPK telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Maret 2023.
Ali menghimbau pada masyarakat untuk menghormati berjalannya proses pemeriksaan itu kepada Dewas KPK dan tidak membuat gaduh masyarakat dengan opini kontraproduktif yang beredar di masyarakat.
"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang justru kontraproduktif," ucapnya.
Yakin Dewas KPK akan bekerja profesional
Ali menyampaikan bahwa mereka menyerahkan seluruhnya ke Dewas KPK dan yakin mereka bekerja secara profesional dan independen dalam melakukan klarifikasi tersebut.
"Kami meyakini, Dewas KPK akan bertindak profesional dan independen," kata Ali.
Sebelumnya Nama Endar Priantoro menjadi sorotan publik setelah unggahan foto dan video yang memperlihatkan hidup mewahnya viral. Postjngan Istrinya menjadi salah satu sorotan publik dari banyaknya istri pejabat yang memamerkan hidup mewah.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Endar melaporkan hartanya kekayaannya sebesar Rp 5,6 miliar pada 7 Februari 2023.
Endar terseret arus Rafael Alun
Harta kekayaan para pejabat negara tengah menjadi sorotan masyarakat setelah mencuatnya masalah penganiayaan yang dilakukan oleh putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dandy disebut kerap memamerkan harta orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Kedua kendaraan itu tak masuk dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael ke KPK. Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar yang dinilai tak wajar untuk seorang pejabat golongan Eselon III.
Sejumlah kolega Rafael di Kementerian Keuangan pun menjadi sorotan. Misalnya Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Tak hanya di lingkungan Kementerian Keuangan, masyarakat kemudian menyoroti aksi flexing sejumlah istri pejabat di kementerian dan lembaga negara lainnya. Tak hanya Endar Priantoro, terdapat juga nama pegawai Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmanshah Abrar.