Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Faldo Mirip Kelompok Antipemerintah, BEM UI: Kami Disetir Kepentingan Rakyat

image-gnews
Faldo Maldini. twitter.com
Faldo Maldini. twitter.com
Iklan

Faldo lalu menuduh banyak banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangan di BEM UI. "Narasinya mirip kayak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN, yang kemudian hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faldo lantas mengklaim partisipasi bermakna dalam Perpu Cipta Kerja sudah dilakukan. Satgas Cipta Kerja, kata dia, setiap hari membuat kegiatan di semua daerah.

"Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda," kata Faldo yang juga pernah menjabat sebaga Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini.

Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan produk hukum bikinan Jokowi ini inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu Jokowi memperbaikinya dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP, Perpu Cipta Kerja ini harus disahkan DPR pada rapat paripurna masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2022 atau masa sidang pertama setelah Perpu terbit.

Tapi DPR belum mengesahkannya sampai 16 Desember. Baru pada 21 Maret, DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU 

dalam rapat paripurna masa sidang IV yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Para Guru Besar Hukum Tata Negara sepakat, tindakan Jokowi dan DPR ini melanggar konstitusi.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

19 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

41 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Dulu Lantang Kritik Food Estate dan Perpu Cipta Kerja, AHY Kini jadi Pembantu Jokowi

22 Februari 2024

Ketua Umum Partai Demokrat dan pendiri Yudhoyono Foundation Agus Harimurti Yudhoyono di acara bedah buku Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, Dan Peradaban Indonesia karya Herman Khaeron di Graha Sanusi, Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 26 Oktober 2023. AHY memberi sambutan sekaligus memberi paparan terkait pandangannya bagi masa depan pangan di Indonesia dihadapan para dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari acara Dies Natalis Fakultas Pertanian Unpad ke 64. TEMPO/Prima mulia
Dulu Lantang Kritik Food Estate dan Perpu Cipta Kerja, AHY Kini jadi Pembantu Jokowi

Saat berada di luar pemerintahan, AHY sempat mengkritik sejumlah kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Apa saja kritik AHY itu?


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.


"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

Dosen dan mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta menggelar aksi seruan menyoroti dua almamaternya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana di halaman Fisipol UGM Senin 12 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.


Melki Sedek Huang Tunggu Respons dan Hasil Pemeriksaan Ulang Dirjen Dikti atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

9 Februari 2024

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Melki Sedek Huang Tunggu Respons dan Hasil Pemeriksaan Ulang Dirjen Dikti atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Huang sampai saat ini masih menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan ulang terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.


Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terlapor Melki Sedek Huang Bersuara di X

9 Februari 2024

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terlapor Melki Sedek Huang Bersuara di X

Beredar komentar di media sosial X salah satu saksi kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Melki Sedek Huang.