Sedangkan menurut Muhidin, ia diminta Guntur untuk meminta persetujuan terhadap usul perubahan frasa ke Arief Hidayat saja. Percakapan sebenarnya antara Guntur dan Muhidin inilah yang tidak terungkap di CCTV.
Perbedaan lain muncul antara keterangan Arief dan Muhidin. Arief menyatakan bahwa saat dimintai persetujuan, ia mengatakan kepada Muhidin, "Terserah. Saya kan tidak ikut memutus." Sedangkan menurut Muhidin, Arief berkata, "Ok, tidak masalah. Silakan."
Selanjutnya menurut Guntur, Muhidin masuk ke ruangannya tak lama setelah Putusan 103/PUU-XX/2022 selesai dibacakan. Muhidin, kata Guntur, memberitahukan bahwa perubahan sudah disetujui oleh semua hakim.
Guntur menggunakan rekaman CCTV tanggal 23 November 2022 pukul 16.41 WIB sebagai bukti. Bahwa, Muhidin masuk ke ruangannya selama satu menit. Namun kepada MKMK, Muhidin mengaku lupa terhadap keterangan Guntur di sana.
Oleh sebab itu MKMK menilai tidak ada kesimpulan final soal ada atau tidak adanya persetujuan hakim konstitusi lainnya terhadap usul perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" yang dilakukan Guntur. Sehingga, MKMK berpendapat persetujuan ke hakim konstitusi lainnya itu tidak pernah terjadi.
Zico pun kecewa atas putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Padahal, kata Zico, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera bernama Muhidin.
Namun menurut Zico dalam putusan MKMK, yang terjadi hanya saling lempar kesalahan antara Guntur dan Muhidin. Situasi ini sudah dikhawatirkan dia sedari awal. "(Pengubahan putusan) dilakukan sengaja, tapi (MKMK) tak berani memutuskan pemberhentian, ini mengecewakan," kata Zico.
Masalahnya, ujar dia, MKMK hanya bisa memberikan sanksi kepada Guntur saja. MKMK tidak berwenang sampai ke Muhidin. Sehingga, kata Zico, MKMK sebatas memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan Muhidin.
"Perlu pembinaan lebih lanjut kepada Panitera MK oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatuhan dan proporsionalitasnya," demikian bunyi satu dan tujuh poin rekomendasi dalam putusan MKMK.
Jokowi Tidak Izinkan Polisi
Sementara itu, Jokowi diketahui memang belum bersedia untuk mengizinkan polisi untuk memeriksa hakim MK terkait kasus pengubahan putusan. Hal itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang merespons surat permohonan agar Jokowi bertindak dalam kasus ini.
"Permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi salinan surat Pratikno yang diterima Tempo, Minggu, 19 Maret 2023.
Alasannya karena MKMK sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara tersebut.