Akan tetapi, dalam sidang terungkap fakta bahwa MKMK tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Panitera bernama Muhidin dengan Guntur. Padahal, keduanya saling memberikan keterangan yang bertolak belakang terkait pengubahan putusan MK.
"Rekaman CCTV juga tidak membantu dalam hal ini, sebab tidak ada rekaman suara," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan putusan dalam sidang.
CCTV tersebut, ujar dia, hanya berupa rekaman gambar yang memperlihatkan pergerakan Panitera Muhidin ke arah Guntur setelah dipanggil melalui kode lambaian tangan. Lalu, Guntur berbicara sejenak kepada Muhidin. Muhidin langsung menuju Hakim Arief Hidayat, berbicara sejenak, dan kembali menuju Guntur.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKMK menyatakan bahwa Guntur sebenarnya berhak mengusulkan perubahan frasa tersebut. Meskipun Guntur tidak ikut memutuskan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tersebut, namun sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya dia boleh melakukannya.
Sebab, Guntur baru dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pukul 9 pagi, Rabu, 23 November, atau beberapa jam sebelum pembacaan putusan. Lagipula, frasa "dengan demikian" diubah ketika putusan sedang dibacakan. Ini telah menjadi praktik bertahun-tahun di MK.
Persoalan muncul karena tidak ada SOP untuk mengubah putusan yang sedang dibacakan itu. Selama ini jika perubahan bersifat substantif, maka hakim yang mengusulkan perubahan akan meminta persetujuan hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter putusan.
Jika usul perubahan itu disetujui, maka saat itu juga akan dilakukan perbaikan naskah putusan oleh petugas sidang. Ada kalanya disertai pula dengan pengulangan pembacaan atau pengucapan bagian putusan yang diubah itu, terutama butuh mengganti satu kalimat atau lebih.
"Namun, hal ini pun tidak selalu merupakan praktik yang ajeg," kata Palguna. Adapun dalam kasus pengubahan putusan ini, hakim drafter yang ditunjuk yaitu Saldi Isra justru tidak mengetahui Guntur mengusulkan frasa "dengan demikian" diubah menjadi "ke depan".
Persoalan lain muncul karena belum ada fakta yang bersifat konklusif alias final, apakah perubahan frasa yang diusulkan Guntur telah mendapat persetujuan hakim konstitusi lainnya atau tidak.
"Hal ini karena ada perbedaan antara keterangan Hakim Terduga (Guntur) dan keterangan Panitera Muhidin perihal apa persisnya kata-kata yang diucapkan oleh Guntur kepada Muhidin saat mengusulkan perubahan frasa," kata Palguna.
Menurut Guntur, ia mengatakan kepada Muhidin untuk meminta persetujuan hakim konstitusi lainnya, termasuk ke Hakim Arief Hidayat, perihal usul perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan".
Selanjutnya, percakapan tidak terungkap di CCTV...