TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Zico Leonard, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan polisi memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam kasus pengubahan putusan.
Musababnya, hakim yang dilantik Jokowi sendiri yaitu Guntur Hamzah telah dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK karena melanggar etik.
"Kalau presiden berlapang dada, harusnya beri izin pemeriksaan polisi," kata Zico usai sidang pleno pembacaan putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Kasus pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 itu berasal dari gugatan Zico pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan, frasa itu berubah menjadi "ke depan".
Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut. Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Akan tetapi, Zico kecewa dengan putusan MK yang hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Guntur. Putusan MKMK ini, kata dia, belum menjawab siapa yang sebenarnya bersalah mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan".
"Apakah hakim atau panitera, mereka lempar-lemparan," kata Zico. Sehingga, ujar dia, perlu diusut tuntas apakah dari pelanggaran etik yang dilakukan Guntur, terdapat pelanggaran pidana juga.
CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Guntur dan Muhidin
Dalam kasus ini, rekaman Closed Circuit Television alias CCTV jadi salah satu bukti bagi MKMK dalam memberi sanksi teguran tertulis kepada Guntur.
Selanjutnya MKMK tak tahu percakapan Muhidin dan Guntur...