Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban. Sebab, menurut dia, tragedi Kanjuruhan memakan korban ratusan jiwa sementara pelaku divonis ringan.

Azmi menilai putusan hakim tersebut belum mencerminkan putusan pengadilan yang berkualitas. Sebab, menurut dia, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta-fakta penting dalam putusannya.

"Dengan mengabaikan kebenaran materil dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan, atas bobot dalam kaitan kepentingan, dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar," kata Azmi pada Jum'at 17 Maret 2023.

Seperti yang sudah diketahui, pada Tragedi Kanjuruhan, sebanyak 135 orang meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Berikut ini deretan fakta terkini tentang proses hukum tragedi Kanjuruhan 

1. Daftar vonis tersangka Kanjuruhan

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Vonis yang dijatuhkan kepada tersangkapun beragam, ada yang bebas, ada juga yang dijatuhi hukuman penjara.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman dari hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.

Tersangka selanjutnya yakni Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Hal itu lantaran Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka ketiga yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis 16 Maret 2023 seperti dilansir dari Antara.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim menyebut AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang lekas dibebaskan dari tahanan.

Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menganggap AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tersangka kelima yakni Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara. Namun, hakim berkehendak lain dalam mengambil putusan di sidang hari ini, Kamis (16/3).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tersangka keenam Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini. Pasalnya, kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, proses hukum di level pengadilan baru bisa dilaksanakan.

2. Respon Plt Menpora 

Plt Menpora Muhadjir Effendy menanggapi vonis ringan tersebut, bahwa putusan tersebut menjadi kewenangan penuh hakim. Untuk itu, pihaknya tak akan intervensi soal keputusannya.

Selain itu, Muhadjir juga mendukung pihak yang keberatan dengan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bisa menempuh jalur hukum.

"Soal nanti kemudian kalau menang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut, kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka," tutur Muhadjir.

"Tapi sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan itu," kata Muhadjir melanjutkan.

Selanjutnya: kritik dan desakan banding

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

4 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

22 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera


Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

23 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Vonis bebas Ronald Tannur menuai kritik dari Kejagung, Komisi Yudisial dan anggota DPR.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

23 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Kronologi Kasus Ronald Tannur Bunuh Dini di 2023, Kini Divonis Bebas PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kronologi Kasus Ronald Tannur Bunuh Dini di 2023, Kini Divonis Bebas PN Surabaya

Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim PN Surabaya, dalam kasus pembunuhan Dini.


Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Komisi Yudisial merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

2 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.