"

KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajukan tambahan dalam memori banding putusan penundaan Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Maret 2023.

Tambahan memori banding ini berdasarkan usulan dari hasil rapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya yaitu soal kuasa hukum dalam banding atas gugatan yang dimenangkan Partai Prima pada sidang di PN Jakarta Pusat.

"Berdasarkan saran dari DPR, akan ada yang bantu KPU, pengacara dan kuasa hukum," kata Kooordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Maret, 2023.

Sudrajat menjelaskan, tambahan memori banding itu disusun KPU setelah rapat dengan Komisi II DPR. "16 Maret kemarin, begitu selesai RDP sore, paginya langsung kami susun dan langsung kami masukkan," ujar dia.

Soal kuasa hukum yang akan mendampingi KPU dalam sidang banding, Sudrajat mengatakan saat ini masih dalam pembahasan dengan KPU. "Nanti akan kami tunjuk kuasa hukum, ini sedang proses," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengatakan KPU sudah menerima akta permohonan banding dari PN Jakarta Pusat. Akta itu diterima setelah mereka menyampaikan seluruh dokumen banding tersebut ke pengadilan.

Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim soal tahapan pemilu.

“Yang penting adalah amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

Hal tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.

Pilihan Editor: Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto








Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

1 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

2 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

2 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.


Partai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Partai Berkarya resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ken Saphira
Partai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya

Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR mendukung putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu. Ini dia profil Muchdi PR.


Kata Bamsoet dan Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi hormat kepada kader Partai Demokrat saat akan menyampaikan pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam pidatonya AHY menyampaikan beberapa hal diantaranya ekonomi di Indonesia yang semakin sulit akibat tata kelola keuangan negara tidak dilakukan dengan baik serta isu penundaan pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kata Bamsoet dan Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?

Putusan PN Jakarta Pusat kepada KPU untuk penundaan Pemilu 2024, mengundang diskursus. Apa kata Bamsoet, Mahfud MD, dan AHY?


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

4 hari lalu

Anies Baswedan memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini
Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

Airlangga Hartarto menanggapi santai tudingan Anies Baswedan soal adanya Menko yang ingin mengubah konstitusi UUD 1945.


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

4 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

5 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana.


Antisipasi Hambatan Suplai Logistik Pemilu, KPU Lakukan Pemetaan Jalur Distribusi

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, ditemui di kantor KPU, Senin, 30 Mei 2022. TEMPO/Dewi Nurita
Antisipasi Hambatan Suplai Logistik Pemilu, KPU Lakukan Pemetaan Jalur Distribusi

KPU mengantisipasi hambatan suplai logistik pemilu dengan melakukan pemetaan jalur-jalur distribusi.