TEMPO.CO, Rejang Lebong - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengatakan tengah mengajukan 3 ribu hektare lahan di daerahnya menjadi kawasan hutan adat. Dia mengatakan pengajuan itu sudah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami meminta dukungan untuk mempercepat penetapan legalitas hutan adat yang ada di wilayah masyarakat itu,” kata Syamsul dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di pendopo Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 27 Maret 2023.
Syamsul berkata luasan 3 ribu hektare yang diajukan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan masyarakat adat yang ada di Rejang Lebong. Adapun 3 ribu hektare itu tersebar di 6 desa yang ada di 4 kecamatan Rejang Lebong.
Desa-desa tersebut di antaranya; Desa Kayu Manis dan Air Duku di Serupurejang; Mangunjaya di Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Lubuk Kembang; serta Desa Air Lanang dan Kecamatan Curup Selatan.
Dia berkata sudah lama mengajukan permohonan penetapan tersebut ke Menteri KLHK. Dia berharap usulan itu akan segera dikabulkan oleh kementerian tersebut. Menurut Syamsul, pengajuan kawasan hutan adat merupakan bagian dari upaya koservasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap kawasan hutan. “Semoga bisa cepat dikabulkan,” kata dia.
Rejang Lebong menjadi tempat yang dipilih oleh AMAN untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional ke-VII pada 17-19 Maret 2023. Rapat ini akan berpusat Kutei Lubuk Kembang sebuah kawasan hukum adat yang telah diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Rapat akan menentukan program kerja AMAN dalam lima tahun ke depan.
Isu utama soal kawasan adat
Kawasan adat termasuk hutan adat menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Rakernas tersebut. Dalam catatan akhir tahun AMAN disebutkan bahwa hingga tahun 2022, pemerintah baru menetapkan 106 wilayah adat sebagai hutan adat dengan total luas 148.488 hektar.
Hutan adat menjadi wilayah yang tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat di Indonesia. Penetapan hutan adat dianggap penting untuk menghindari pengrusakan dan pengubahan fungsi hutan-hutan yang ada. AMAN mencatat dalam penetapan hutan adat ini masih berjalan lambat. Bukannya percepatan, AMAN justru mencatat selama 2022 2.400 hektare kawasan adat justru dirampas melalui program perhutanan sosial dan proyek strategis nasional.
Pilihan Editor: Kirab Budaya Ramaikan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Rejang Lebong