Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

Reporter

image-gnews
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Rejang Lebong - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengatakan tengah mengajukan 3 ribu hektare lahan di daerahnya menjadi kawasan hutan adat. Dia mengatakan pengajuan itu sudah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

“Kami meminta dukungan untuk mempercepat penetapan legalitas hutan adat yang ada di wilayah masyarakat itu,” kata Syamsul dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di pendopo Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 27 Maret 2023.

Syamsul berkata luasan 3 ribu hektare yang diajukan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan masyarakat adat yang ada di Rejang Lebong. Adapun 3 ribu hektare itu tersebar di 6 desa yang ada di 4 kecamatan Rejang Lebong.

Desa-desa tersebut di antaranya; Desa Kayu Manis dan Air Duku di Serupurejang; Mangunjaya di Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Lubuk Kembang; serta Desa Air Lanang dan Kecamatan Curup Selatan.

Dia berkata sudah lama mengajukan permohonan penetapan tersebut ke Menteri KLHK. Dia berharap usulan itu akan segera dikabulkan oleh kementerian tersebut. Menurut Syamsul, pengajuan kawasan hutan adat merupakan bagian dari upaya koservasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap kawasan hutan. “Semoga bisa cepat dikabulkan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rejang Lebong menjadi tempat yang dipilih oleh AMAN untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional ke-VII pada 17-19 Maret 2023. Rapat ini akan berpusat Kutei Lubuk Kembang sebuah kawasan hukum adat yang telah diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Rapat akan menentukan program kerja AMAN dalam lima tahun ke depan.

Isu utama soal kawasan adat

Kawasan adat termasuk hutan adat menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Rakernas tersebut. Dalam catatan akhir tahun AMAN disebutkan bahwa hingga tahun 2022, pemerintah baru menetapkan 106 wilayah adat sebagai hutan adat dengan total luas 148.488 hektar.

Hutan adat menjadi wilayah yang tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat di Indonesia. Penetapan hutan adat dianggap penting untuk menghindari pengrusakan dan pengubahan fungsi hutan-hutan yang ada. AMAN mencatat dalam penetapan hutan adat ini masih berjalan lambat. Bukannya percepatan, AMAN justru mencatat selama 2022 2.400 hektare kawasan adat justru dirampas melalui program perhutanan sosial dan proyek strategis nasional.

Pilihan Editor: Kirab Budaya Ramaikan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Rejang Lebong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

14 jam lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

18 jam lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

2 hari lalu

Pemotor yang tergabung dalam Turboemi Nusantara saat beristirahat di objek wisata Tebing Suban, Curup, Bengkulu. Usai istirahat tim ini melanjutkan perjalanan ke kota Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

Turboemi Nusantara selama dua hari dua malam, mengekplorasi objek dan destinasi wisata di Bengkulu dan Palembang.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

2 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

7 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

8 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

9 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.