TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengakui pernah mendapati banyak laporan transaksi janggal mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, ia menyebut jumlah laporan yang diterima oleh KPK pada saat itu jumlahnya mencapai ribuan laporan.
"Kasus ini tidak rumit, cuma laporan transaksi janggal itu sudah terlalu banyak. Ribuan kasus," ujar Praswad melalui pesan tertulis pada Senin, 13 Maret 2023.
Praswad mengatakan jumlah yang banyak tersebut sampai membuat Komisi kewalahan menindaklanjuti. Terlebih, kata dia, jabatan Rafael Alun pada saat itu masih belum terlalu tinggi.
"Sehingga KPK dulu juga bingung mau yang mana dulu yang ditanganin, mengingat posisi jabatan dan eselon Rafael Alun, pastinya bukan jadi prioritas," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad mengungkap pada mulanya Rafael Alun hendak dijerat dengan kasus rekening gendut. Sehingga, kata dia, Rafael Alun akan dikenakan pasal suap dan gratifikasi. "Saat itu, Rafael Alun masih pegawai yang golongannya nggak tinggi-tinggi amat, pasti bukan prioritas," kata Praswad.
Saat ini, KPK telah menangani kasus kekayaan tidak wajar Rafael Alun setelah dirinya menjadi viral. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kasus Rafael Alun sudah ditangani oleh Kedeputian Penindakan KPK. "Iya sudah diputuskan naik ke tahap penyelidikan," kata Pahala pada 6 Maret 2023.
Pilihan Editor: Projo Sebut Semua Bakal Capres yang Masuk Radar Mereka Diundang ke Halal Bihalal