TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun bukan korupsi namun dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut transaksi tersebut melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu sejak 2009-2023.
"Bukan korupsi, (tapi) pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat 10 Maret 2023.
Mahfud juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak.
"Apalagi dipikir ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," ujarnya.
Tujuh kasus dengan dugaan TPPU Rp 60 triliun
Kendati demikian, Mahfud menyatakan pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan. Setelah dihitung ditemukan dari tujuh kasus tersebut sudah menimbulkan dugaan TPPU sebesar Rp60 triliun.
Mahfud mencontohkan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dia mengatakan bahwa pegawai itu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 56 miliar. Namun, dia menilai itu mengagetkan karena pegawai tersebut berasal dari eselon III.
Kemudian, Mahfud bertanya kepada PPATK, apakah ada dugaan TPPU. Kemudian, PPATK mengungkap surat yang dilayangkan 2013 bahwa memang ada indikasi pencucian uang.
Sesudah itu, PPATK meneliti kembali dan ternyata ditemukan transaksi janggal Rp 500 miliar dengan dugaan mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Adapun dugaan korupsinya mungkin lebih kecil. Berdasakan ilmu intelejen keuangan, kata Mahfud, bisa ditelusuri ke kekayaannya hingga rekening keluarganya.
“Di belakang dia anaknya punya rekening berapa, punya perusahaan berapa, uangnya dari mana, istrinya kekayaannya berapa kok sampai punya 6 perusahaan dan macam-macam,” ucap Mahfud.
Sayangnya, lanjut Mahfud, selama ini konstruksi penanganan TPPU tidak banyak dilakukan.
"Hanya ada satu, dua, tiga lah orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi," katanya.
Soal temuan dugaan pencucian uang ini, kata Mahfud, sudah dibicarakan dengan Kemenkeu. Pasalnya, ada semangat yang sama terkait pemberantasan korupsi.
"Saya dan Menkeu itu sangat dekat punya semangat yang sama, kalau tidak bisa dibilang sama persis, hampir sama semangat memberantas korupsi itu," ucap Mahfud.
Rp 7,08 triliun berhasil dikembalikan ke negara
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kemenkeu juga telah menyampaikan kementerian itu telah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun atas dugaan korupsi.
"Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri. Oleh Kementerian Keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp7,08 triliun, nah yang pencucian uangnya yang 300-an (triliun) tadi akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.
Respon Kemenkeu
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
"Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia," katanya.
Pilihan Editor: KPK Sebut Kepemilikan Saham 134 Pegawai Pajak Menggunakan Nama Istri