Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan adanya dugaan penyiksaan tersebut. Perwakilan Komnas HAM juga menjadi saksi ahli saat persidangan dan menyodorkan pendapat hukum kepada Majelis Hakim. Akan tetapi, semua upaya itu dimentalkan oleh vonis Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun pengadilan tingkat kedua menolak gugatan tersebut.
Aldeta mengatakan keluarga korban dan para pendamping tak ingin menyerah dengan putusan itu. Dia mengatakan membuat lagi aduan ke Komnas HAM karena menemukan bukti baru mengenai dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Sejumlah bukti baru yang disodorkan, kata dia, di antaranya kejanggalan-kejanggalan dalam proses persidangan hingga dugaan intimidasi yang dialami oleh para pendamping selama mengadvokasi kasus ini.
Dia berharap Komnas HAM mau melakukan penyelidikan lagi. Dia berharap Komnas akan memberikan rekomendasi kepada sejumlah lembaga terkait dugaan penyiksaan dan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh para terdakwa. “Kami berharap ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait hal ini,” kata dia.
Pilihan Editor: 4 Sorotan Seluk-Beluk Aksi Klitih Jogja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini