TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu, 8 Maret 2023. Mereka mengadukan dugaan penyiksaan dan intimidasi yang dialami oleh para terdakwa tersebut.
“Kami melakukan audiensi lagi ke Komnas HAM, kami bercerita mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Staf Kampanye Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, Aldeta Oktaviani yang bertindak sebagai pendamping hukum saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Kasus klitih Gedongkuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022. Daffa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir.
Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein.
Selama proses hukum itu pula, keluarga para terdakwa melakukan pengaduan ke sejumlah lembaga terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh kepolisian. Andayani, ibu terdakwa Andi Muhammad Husein meyakini anaknya adalah korban salah tangkap. Dia mengatakan mengantongi banyak bukti bahwa anak dan teman-temannya tidak berada di lokasi kejadian ketika peristiwa penganiayaan terjadi.
Andayani menyebutkan bahwa Andi dan teman-temannya mengalami penyiksaan selama proses hukum. Karena penyiksaan itulah mereka terpaksa mengakui sebagai pelaku. Keluarga kemudian berjibaku membuat laporan ke sejumlah lembaga, seperti Ombudsman RI kantor perwakilan Yogyakarta. Selain itu, laporan juga dilakukan ke Komnas HAM.
Selanjutnya: Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan penyiksaan