TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.
Juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Judistira dilakukan pada Senin 6 Maret 2023. Ia menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui usulan anggaran pengadaan tanah di Pulogebang.
"Pada Senin 6 Maret 2023 bertempat Gedung Merah Putih, Jakarta telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar dia pada Selasa 7 Februari 2023.
Selain itu, Ali mengatakan pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk mendalami mengenai usulan anggaran saja. Melainkan, kata dia, agenda pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui aliran dana ke sejumlah pihak.
Usai diperiksa, Judistira mengatakan dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik perihal aliran dana. Ia membantah dirinya menerima aliran dana tersebut.
"Tekait apa yang perlu disampaikan kepada KPK, apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Ada 34 pertanyaan, terima kasih ya," ujar dia setelah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Judistira Hermawan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, Judistira Hermawan pernah dipanggil pada 24 Februari 2023.
Kasus ini turut menyeret pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang masih aktif. KPK menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Januari 2023. Total ada enam ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja pimpinan dewan di lantai 10, ruang kerja di lantai 8, lantai 3 dan lantai 2 Kantor DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPK memeriksa 3 mantan anggota DPRD DKI Jakarta di kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 22 Februari 2023. Dari ketiga mantan legislator itu, penyidik menelusuri aliran duit dalam proyek tersebut.
“Didalami terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang tersebut,” kata Ali Fikri, Kamis, 23 Februari 2023.
Tiga mantan anggota DPRD DKI yang diperiksa ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar dan Ichwan Jayadi. Mereka adalah legislator DKI Jakarta periode 2014-2019. Selain mengenai aliran dana, Ali mengatakan penyidik juga mencecar mereka mengenai pengusulan besaran anggaran di DPRD untuk Perumda Sarana Jaya, BUMD yang mengurusi pengadaan tanah.
Pilihan Editor: Kasus Tanah Pulogebang Jakarta, KPK Panggil Anggota DPRD Judistira Hermawan