TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan di kasus korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 24 Februari 2022.
Ali berujar pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merag Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Judistira.
KPK menyidik kasus korupsi tersebut sejak Januari 2023. KPK mengaku menemukan bukti permulaan yang cukup di untuk menaikkan status penanganan perkara korupsi tanah Pulo Gebang ke tingkat penyidikan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga miliaran Rupiah. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.
KPK Pernah Geledah DPRD DKI
Kasus ini turut menyeret pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang masih aktif. KPK menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Januari 2023. Total ada enam ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja pimpinan dewan di lantai 10, ruang kerja di lantai 8, lantai 3 dan lantai 2 Kantor DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPK memeriksa 3 mantan anggota DPRD DKI Jakarta di kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 22 Februari 2023. Dari ketiga mantan legislator itu, penyidik menelusuri aliran duit dalam proyek tersebut.
“Didalami terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 23 Februari 2023.
Tiga mantan anggota DPRD yang diperiksa ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar dan Ichwan Jayadi. Mereka adalah legislator DKI Jakarta periode 2014-2019. Selain mengenai aliran dana, Ali mengatakan penyidik juga mencecar mereka mengenai pengusulan besaran anggaran di DPRD untuk Perumda Sarana Jaya, BUMD yang mengurusi pengadaan tanah.
Baca Juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam Kasus Tanah Pulogebang