TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa perintah penundaan pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Idham Holik."Saat ini KPU sedang mempersiapkan memori banding," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 4 Maret 2023.
Menurut Idham waktu pengajuan banding KPU disesuaikan dengan tata cara di pengadilan. Idham berujar KPU menginformasikan pengajuan banding bila telah siap. "Yang jelas dalam aturan tata cara di pengadilan itu kan 14 hari. Nah, di rentang waktu itu akan diinformasikan," kata dia..
KPU akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Idham Holik menyatakan bahwa KPU menolak putusan PN Jakpus.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham pada Kamis lalu.
Pasal 431 UU Pemilu menyatakan bahwa pemilu lanjutan digelar sebagian atau di seluruh wilayah Indonesia jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.
Adapun Pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
Sehingga Idham menyatakan KPU tegas mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “Iya, KPU tegas banding,” ujar dia..
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Februari 2023.
Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Pilihan Editor: Putusan Soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cacat Hukum Karena Lampaui Yuridiksi