TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah akan segera melakukan analisis mendalam terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tindakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa di kasus KSP Indosurya.
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, Pemerintah Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi," ujar Mahfud seperti dikutip Antara.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, 1 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa analisis mendalam tersebut akan melibatkan beberapa perguruan tinggi, serta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Tindakan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, yaitu dalam seminggu ke depan.
Sebelumnya, Mahfud telah mengadakan Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kantor Kemenkopolhukam pada hari Jumat, 27 Januari 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Mahfud juga menyatakan rasa kaget Pemerintah terhadap vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya, Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan pelanggaran pidana yang serius.
Mahfud menyesalkan putusan MA tersebut karena sudah jelas bahwa sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan anggota koperasi, melainkan hanya menyimpan uang di KSP Indosurya, yang merupakan tindakan pencucian uang. Namun, kata Mahfud, MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga mencapai Rp 106 triliun.