Richard Eliezer dikawal ketat
Rombongan mobil yang membawa eks anggota Brigade Mobil itu tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB. Richard diduga berada di mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau yang menjadi kepala rombongan. Di belakangnya mengekor mobil Avanza hitam dan dua mobil Fortuner bertuliskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Begitu rombongan tiba di gerbang, penjaga Lapas berseragam biru langsung membarikade jalur masuk. Kebetulan, di depan gerbang puluhan wartawan dan pendukung Richard sudah menunggu sejak siang hari. Hanya dua mobil terdepan yang dibolehkan masuk.
"Tutup, tutup, tutup," teriak seorang penjaga memerintahkan gerbang segera ditutup.
Mobil LPSK yang berada di rombongan ketiga dan keempat terpaksa berhenti di depan gerbang Lapas Salemba. Sejumlah pegawai lembaga tersebut turun dari mobil dan berjalan kaki masuk ke Lapas tersebut.
Mobil Toyota Kijang LGX yang diduga membawa Richard tak berhenti di halaman Lapas. Mobil itu masuk melalui gerbang kedua menuju Lapas yang tidak bisa diakses jurnalis. Ronny Talapessy, pengacara Richard belum mau memberikan penjelasan.
Demi keamanan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba didasarkan atas beberapa alasan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan penempatan Richard Eliezer sesuai dengan rekomendasi LPSK, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti, Senin, 27 Februari 2023.
Selain sesuai dengan rekomendasi LPSK, Rika mengatakan penempatan ini juga dilakukan atas beberapa hal. Salah satunya adalah keamanan.
"Penempatan di Lapas Salemba, juga dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap Richard. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan mendekam di penjara Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim mengganjar Richard dengan vonis ringan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. Richard memberikan kesaksian yang mengungkap peran Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan terhadap ajudannya sendiri itu. Ferdy selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri divonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama.
Pilihan Editor: Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba