TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba (Lapas Salemba) kemarin.
Secara mendadak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membawa Richard Eliezer kembali ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri (Rutan Bareskrim) tadi malam.
"Sekali lagi, kami mendengarkan rekomendasi mengenai keamanan dan keselamatan sehingga diputuskan tempat pembinaan ada di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin malam, 27 Februari 2023.
Adapun Komisioner LPSK Susilaningtias hanya mengatakan penempatan Richard di Rutan Bareskrim berdasarkan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan.
Susilaningtias tidak mau mengungkapkan faktor keamanan yang membuat Richard batal dipenjara di Lapas Salemba. "Tentu detailnya tidak bisa kami sampaikan," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba, dikatakan Rika Aprianti, sesuai dengan rekomendasi LPSK, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti, Senin sore, 27 Februari 2023.
Pemindahan Richard Eliezer tadi malam secara mendadak, tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Rika Aprianti mengatakan keputusan menempatkan Richard di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari LPSK. Dia bilang LPSK membuat permohonan itu ke Dirjen Pemasyarakatan, lalu disetujui. Penempatan di Bareskrim ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan keamanan dan keselamatan.
Berikut rangkaian peristiwa Richard Eliezer dibawa ke Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim. Semalam, Richard kembali dibawa ke Rutan Bareskrim.
Selanjutnya: Rombongan mobil yang membawa...