TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023.
Salah satu tudingan yang dihadapi keduanya adalah soal penghilangan barang bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kejaksaan Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Besok
Rekaman ini penting karena mengungkap kepalsuan skenario yang disiapkan Ferdy Sambo. Awalnya, Sambo menyatakan bahwa Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengaku tak berada di lokasi dan baru tiba di sana ketika Yosua telah tewas.
Padahal, dalam rekaman itu terungkap bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba. Selain itu, terungkap pula Sambo mengenakan sarung tangan hitam yang disebut sebagai upaya untuk menghilangkan jejak saat dia ikut menembak Yosua.
Kesaksian Hendra cs mengungkap upaya penghilangan rekaman CCTV
Dalam persidangan, Hendra Kurniawan dan para saksi pun bercerita soal pencopotan CCTV hingga perintah penghilangan rekaman tersebut. Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di lingkungan rumah dinas tersebut pada hari kejadian kematian Brigadir Yosua.
Dia pun langsung berkoordinasi dengan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha.
"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan (Ari). Banyak tugas dengan yang bersangkutan baik terkait CCTV juga pernah," kata Hendra dalam sidang 5 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Hendra pun memerintahkan Agus Nurpatria untuk berkoordinasi Ari. Agus pun sempat menelepon Ari yang saat itu sedang berada di Bali dan memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk ikut menyisir CCTV tersebut.
Hendra, Agus dan Irfan kemudian bertemu di rumah dinas Sambo pada siang harinya.
Irfan sempat melaporkan bahwa terdapat 20 kamera keamanan di lingkungan rumah dinas itu. Hendra kemudian memerintahkan Agus dan Irfan untuk mencopot dua diantaranya, yaitu yang berada di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, bersebelahan dengan rumah dinas Sambo, dan yang berada dekat lapangan basket.
Irfan Widyanto yang merupakan lulusan terbaik (Adhi Makayasa) Akademi Kepolisian 2010 lantas mencopot CCTV tersebut beserta DVR (Digital Video Recorder)-nya. Dalam kesaksiannya, Irfan menyatakan bertemu dengan anak buah Hendra lainnya, Chuck Putranto. Saat itu, Chuck langsung meminta Irfan untuk menyerahkan DVR CCTV itu.
“Kemudian Bang Chuck jawab ‘Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” kata Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan, Kamis, 15 Desember 2022.