CCTV ungkap kebohongan Sambo
Menurut dakwaan jaksa, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, kemudian menonton rekaman yang tersimpan dalam DVR tersebut pada 13 Juli 2022 di teras kediaman Ridwan Soplanit.
Keempatnya kaget karena dalam rekaman itu, Yosua terlihat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Arif bahkan mengaku gemetar saat mengetahui bahwa rekaman video itu tak seperti yang diceritakan Sambo.
"Kondisinya itu, setelah menonton, benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa," kata Arif saat menjadi saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan.
Arif pun menyatakan langsung melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan melalui tepeon.
"Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif.
Perintah penghapusan rekaman oleh Ferdy sambo
Hendra lantas memerintahkan Arif untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada Ferdy Sambo. Keduanya pun menghadap ke ruang kerja Sambo pada keesokan harinya.
Di ruang itulah Sambo kemudian meyakinkan Hendra dan Arif bahwa skenarionya lah yang benar. Sambo juga sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengancam mereka yang menonton untuk tutup mulut.
"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab', kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dalam pembacaan pledoinya Jumat, 3 Februari lalu.
Sidang vonis sempat ditunda
Persidangan vonis mereka berdua merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya digelar pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Persidangan tersebut ditunda karena Hendra dan Agus merasa belum siap menjalani sidang vonis.
Pada persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman selama tiga tahun penjaraa dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan. Sementara itu, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dengan denda 20 juta subsider 3 bulan.
MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini