TEMPO.CO, Jakarta -Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin besok, 27 Februari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana. Ia mengatakan pemindahan Richard dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Iya. Dari Kejari Selatan menyampaikan begitu ke saya. Kami sudah koordinasi dari Kejari Selatan ke Rutan Salemba,” kata I Ketut Sumedana saat dihubungi, Ahad, 26 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemindahan Richard Eliezer. “Biar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan lain-lain. Itu hanya bisa di Lapas, tidak bisa di rutan,” kata Syarief.
Tidak Banding
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal.
Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Kuasa hukum Richard Eliezer dan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Baca Juga: Hakim Sebut Richard Eliezer Punya Kesempatan Cegah Kematian Yosua