TEMPO.CO, Jakarta - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perihal sanksi demosi terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlaku sejak diputuskan Rabu 22 Februari 2023.
“Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus. Jangan kaitkan ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan. Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan, maka berlaku setelah hari itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis, 23 Februari 2023.
Ramadhan menjelaskan putusan demosi berlaku sejak diputuskan dan Richard menerima putusan tanpa banding. Sehingga ketentuan putusan etik tidak paralel dengan putusan pidana.
Richard Eliezer tetap jadi anggota Polri
Berdasarkan sidang etik Rabu kemarin, 22 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, 22 Februari 2023.
Pertimbangan hakim
Ramadhan menyatakan majelis hakim sidang KKEP mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard. Di antaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar dia.
Richard disebut tak bisa membantah perintah Ferdy Sambo. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pangkat Richard yang sangat jauh dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Jarak kepangkatan yang terlalu jauh diantara keduanya dianggap membuat Richard Eliezer tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.
Pilihan Editor: Top Nasional: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Kata Surya Paloh soal Peluang AHY Jadi Pendamping Anies