TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, akan menjalani sidang vonis pada hari ini Kamis 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa telah melakukan korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Indragiri Riau.
Pada persidangan 6 Februari 2023, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, berharap majelis hakim memutus vonis nantinya secara proporsional. Sebab, menurut dia, kasus yang menjerat kliennya tidak layak naik ke pengadilan sebab sudah diakomodasi UU Cipta Kerja.
“Dakwaan yang dipersoalkan Kejaksaan Agung adalah mengenai kawasan kehutanan. Tapi permasalahan soal hal itu sudah diakomodasi UU Cipta Kerja,” kata dia pada Rabu 22 Februari 2023.
Adapun eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap jaksa.
JIHAN RISTIYANTI | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup