TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kekhawatiran hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer hanya berdasarkan narasi populis. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Richard Eliezer diputuskan masih dipertahankan sebagai anggota Polri.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto menyebut pro dan kontra pasti akan terjadi. Benny mengatakan poin penting soal hasil sidang KKEP tersebut bukanlah persoalan putusan yang didasari populisme. Namun, kata dia, hal terpenting adalah bagaimana transparansi Polri dalam menggelar sidang etik anggotanya.
"Marilah kita hormati sidang etik yang sudah dilakukan. Ini dulu yang kita pegang, tentu ini menjadi acuan pada kasus kasus yang lain soal bagaimana pro dan kontra. Apapun selalu ada itu," kata dia pada Rabu 22 Februari 2023.
Oleh sebab itu, Benny menilai di situ lah pentingnya transparansi kelembagaan di internal Polri. Sehingga, kata dia, publik bisa memahami bagaimana Polri menyelesaikan permasalah internalnya.
"Tapi, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan, saya rasa publik akan menerima dan memahami kemudian yang kontra ini bisa menerima," kata Benny saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Selain itu, Benny mengatakan putusan sidang etik yang menetapkan Richard Eliezer masih sebagai anggota Polri diharapkan bisa memunculkan budaya baru di Polri. Salah satunya, kata dia, adalah budaya whistleblower para anggota kepolisian.
"Mudah-mudahan menjadi pemicu, motivasi bagi para anggota yang menerima perintah yang melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama, mereka berani menolak," kata Benny.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan hasil sidang etik bahwa Richard Eliezer masih dipertahankan sebagai anggota Polri. Majelis hakim menilai Eliezer masih layak untuk dipertahankan.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim mempertahankan Richard Eliezer sebagai Polri. Salah satunya adalah kejujuran Eliezer sebagai justice collaborator sehingga kebenaran kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa terungkap di persidangan.
Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Bersyukur Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polri