TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Diantaranya adalah karena hakim menilai Richard telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada 8 Juli 2022.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Richard dianggap bukan sebagai pelaku utama
Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor Brigadir Yosua.
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sementara Richard hanya dianggap melakukan eksekusi.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
Sehingga, ucap Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.
"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.
Selanjutnya, kejujuran Richard membuat kasus kematian Brigadir Yosua terang benderang