Hakim juga menghargai kejujuran Richard yang mengungkap kejadian sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Alimin, kejujuran Richard itu membuat kasus ini terang benderang meskipun banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan,
"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.
Karena itu, majelis hakim pun memberikan hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer. Hukuman itu merupakan yang terendah diantara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Richard dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Pada Senin lalu, 13 Februari 2023, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.