TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang pembacaan putusan pada Senin 13 Februari 2023. Ia dianggap terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Berikut ini deretan fakta yang terjadi pada sidang perkara Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
1. Tiga hal yang memberatkan Putri Candrawathi
Pertama, menurut hakim Imam, Putri Candrawatgi harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.
"Kedua, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban," kata Hakim
Ketiga, hakim Imam menilai, perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian.
2. Tidak ada yang meringankan
Pada sidang vonis Putri Candrawathi, hakim tidak menyebut soal hal yang meringankan. Hakim mengatakan terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.
"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan," ujar Hakim Imam.
Hakim Imam juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Tuntutan jaksa 8 tahun penjara
Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
4. Kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual
Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa, sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut tidak adanya bukti yang mendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim Wahyu menilai dalam peristiwa yang diklaim sebagai kekerasan seksual tidak mengandung unsur relasi kuasa. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017 menyatakan relasi kuasa berdasarkan hierarkis ketergantungan status sosial, budaya, dan ekonomi dalam konteks relasi antar gender sehingga salah satu pihak ada yang dominan.
"Orang yang lebih unggul dalam hal ini Putri Candrawathi memiliki pendidikan sebagai dokter gigi sementara korban Yosua Hutabarat hanya lulusan SLTA dengan pangkat brigadir sebagai ajudan," ucap hakim Wahyu.
"Sehingga dengan demikian agak kecil kemungkinannya jika korban melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguam stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," ujar hakim Wahyu.
5. Motif sakit hati
Majelis hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati oleh sikap atau perbuatan Yosua.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tidak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa antara terdakwa dan korban.
“Motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.
ANTARA
Pilihan Editor: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Akan Divonis Hari Ini