TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani sidang vonis pada hari ini Selasa 14 Februari 2023. Persidangan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditegaskan lagi oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hal itu dia sampaikan seusai sidang vonis Putri Candrawathi.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa, 14 Februari 2023. Agenda pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Wahyu Senin 13 Februari 2023.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis mati
Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi telah menerima vonis pada sidang Senin 13 Februari 2023.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pilihan Editor: Top Nasional: Anggota DPR Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Dengar Suara Masyarakat, Sejumlah Reaksi Tokoh